KINERJA PELAYANAN E-KTP
PAPER
Disusun untuk Ujian Tengah
Semester Ganjil
Pada
Mata Kuliah Kewirausahaan Sektor Publik
Oleh
BERRY SASTRAWAN
D.1110150
PROGRAM STUDI ADMINISTRASI NEGARA
JURUSAN ILMU ADMINISTRASI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU
POLITIK
UNIVERSITAS DJUANDA
BOGOR
2014
1.1 Kinerja Pelayanan e-KTP
Pelayanan
Administrasi seperti pelayanan permohonan rekomendasi, surat izin, akte,
perizinan, pembuatan KTP dan pelayanan lainnya beberapa instansi masih kurang
baik karena kinerja para birokrat yang cenderung lamban dan kurang prima
sehingga membuat masyarakat kurang puas dengan pelayanan Publik yang
dilaksanakan oleh pemerintah, apalagi adanya diskriminasi dalam pelayanan
seperti adanya gratifikasi dalam layanan sehingga pelayanan yang bergratifikasi
dan mempunyai kedekatan akan dilayani lebih dulu dan lebih cepat, berbeda
dengan masyarakat yang datang ke tempat pelayanan publik tanpa membawa
gratifikasi dan tidak mempunyai kedekatan dengan pegawai birokrat dalam
pelayanan tersebut, maka layanannyapun lamban dan kurang prima.
Berbeda
halnya ketika masyarakat berada dalam pelayanan publik di swasta katakanlah di
Perbankan, ketika kita akan masuk pintu saja sudah ada yang membukakan pintu
oleh penjaga keamanan dengan sambutan sapaan dan senyuman, dengan ruangan yang
sejuk, tempat duduk yang nyaman dan bersih dan diberikan kartu antrian dengan
layanan yang sama.
Dari
kedua layanan, baik pelayanan publik di pemerintah ataupun swasta, terdapat
perbedaab yang cukup signifikan, walaupun tidak semua seperti hal demikian.
Akan tetapi kita bisa mengambil pelajaran bahwa keduanya sama-sama berorientasi
pada layanan publik yang memberikan kepuasan kepada pelanggan. Banyak faktor
yang menyebabkan mengapa pelayanan publik di swasta lebih baik dari pada
pelayanan publik dalam pemerintahan, seperti imbalan gaji yang lebih besar
daripada pegawai pemerintah, kemudian kultur organisasi yang berbeda, usia yang
sudah kurang produktif, motivasi kerja yang lemah, dan masih banyak faktor
lainnya. Maka dari itu, bukanlah suatu ketidakmungkinan jika pelayanan publik
dalam pemerintahan tidak bisa seperti pelayanan publik yang ada dalam
perbankan.
Salah
satu pelayanan yang menarik untuk dianalisis adalah mengenai kebijakan pemerintah
dalam undang-undang Perpres No 35 tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres
No.26 tahun 2009 mengenai diterapkannya KTP berbasis nomor induk kependudukan
(NIK) yang di sebut dengan E-KTP.
Adapun
E-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem
keamanan pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi
dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Penduduk hanya di
perbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum nomor induk kependudukan
(NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur
hidup, Nomor NIK yang ada di E-KTP nantinya akan di jadikan dasar dalam
penerbitan paspor,Surat Izin mengemudi (SIM), Nomor pokok wajib pajak (NPWP),
polis asuransi, sertifikat atas tanah dan penerbitan dokumen identitas lain.
Di
Indonesia sendiri pembuatan KTP sebelumnya telah di kenal masyarakat dimana
dalam hal pelayanannya yang kurang efisien dan sangat lamban,juga terkenal
menjadi ajang untuk pungutan liar sehingga masyarakat menjadi kecewa dengan
pelayanan publik pemerintah.
Oleh
karena itu, dengan adanya Program E-KTP ini juga ditujukan untuk meningkatkan
kinerja pelayanan pemerintahan yang selama ini terkenal dengan berbagai
kecurangan oknum oknum dalam prosesnya agar tidak ada lagi kecurangan-kecurangan
yang dilakukan karena dalam prosesnya E-KTP menggunakan basis data dan
teknologi yang canggih.
Dimana
praktek pungutan liar tidak dapat digunakan lagi. Cara ini juga digunakan
pemerintahan dalam meningkatkan kinerja pelayanan pemerintahan daerah yang
dahulu terkesan lamban dan jika ingin proses cepat harus bersedia untuk
mengeluarkan uang sebagai ganti kinerja pegawai yang membuatnya. Permasalahan
yang terjadi sekarang adalah lambatnya proses pengolahan e-KTP yang memakan
waktu berbulan-bulan dan juga masih banyaknya keluhan-keluhan mengenai kinerja
aparatur pemerintahan karena adanya beberapa alasan, layanan terkesan lambat,
perlakuan diskriminatif dan kurang transparansi sehingga kesan yang didapat
semua kinerja yang dilakukan oleh aparatur pemerintah terkesan buruk dan
mengecewakan hanya karena oknum-oknum yang hanya mencari keuntungan.
1.2 Hasil Data dan Informasi Kinerja
Pelayanan e-KTP di Kantor Kecamatan Samarinda Ulu
Penulis
mengambil hasil data penelitian dari e-journal dari Mahasiswa Program Studi Administrasi Negara,
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mulawarman bernama Rezza Perdana Suryana Putra. Menjelaskan hasil
penelitian Kinerja Pelayanan E-KTP Berdasarkan 5 (lima) indikator
yaitu produktivitas dalam layanan, sarana dan prasarana pelayanan, responsivitas, responsibilitas, dan akuntabilitas yang di teliti untuk
mengukur kinerja pelayanan e-KTP dikantor kecamatan samarinda ulu yang penulis
teliti adalah sebagai berikut :
a. Produktivitas
Untuk indikator pertama mengenai
produktivitas penulis memberikan 3 pertanyaan yang masing-masing mendapat hasil
persentase sebagai berikut yaitu :
1. Tanggapan
masyarakat mengenai sikap yang diberikan pegawai saat melayani pembuatan e-KTP,
dari 60 orang responden 68% menjawab baik.
2. Tanggapan
masyarakat mengenai tata cara pelayanan yang dilakukan oleh pegawai di
Kecamatan Samarinda Ulu dari 60 orang responden sebanyak 63% menjawab baik.
3. Tanggapan
masyarakat mengenai pelayanan yang diberikan oleh pegawai apakah sudah cukup
produktif bagi masyarakat, dari 60 orang responden sebanyak 61% baik.
b. Kualitas
Pelayanan
Untuk indikator kedua mengenai Kualitas
pelayanan dari 3 pertanyaan yang diberikan didapat hasil persentase sebagai
berikut:
1. Tanggapan
responden mengenai sarana pelayanan di Kantor Kecamatan Samarinda Ulu 43%
menjawab kurang baik dari 60 orang responden.
2. Tanggapan
masyarakat mengenai waktu yang dijanjikan dalam proses pembuatan e-KTP dari 60
orang responden 59% menjawab kurang baik.
3. Tanggapan
responden mengenai transparasi dalam pelayanan e-KTP dari 60 orang responden
sebanyak 61% menjawab baik.
c. Responsivitas
Untuk indikator ketiga dalam kinerja
mengenai responsivitas dari 3 pertanyaan yang diberikan didapatkan hasil
presentase sebagai berikut:
1. Tanggapan
responden mengenai respon pegawai dalam memberikan pelayanan didapat hasil
sebanyak 70% dari 60 orang responden menjawab baik.
2. Tanggapan
masyarakat mengenai kemampuan pegawai dalam mengenali kebutuhan masyarakat
didapat hasil sebanyak 60% dari 60 orang responden menjawab baik.
3. Tanggapan
masyarakat mengenai priotitas pelayanan Kantor Kecamatan Samarinda Ulu didapat
hasil 61% dari 60 orang responden menjawab baik.
d. Responsibilitas
Untuk indikator keempat mengenai
Responsibilitas dari 3 pertanyaan yang diberikan didapatkan hasil persentase
sebagai berikut:
1. Tanggapan
responden mengenai kebijakan pelayanan di Kantor Kecamatan Samarinda Ulu
didapat hasil sebanyak 63% dari 60 orang responden menjawab baik.
2. Tanggapan
responden Mengenai Prinsip-prinsip yang diterapkan didapat hasil sebanyak 67%
dari 60 orang responden menjawab baik.
3. Tanggapan
responden mengenai kejelasan prosedur pelayanan yang diberikan didapat hasil
sebesar 64% dari 60 orang responden menjawab baik.
e. Akuntabilitas
Untuk indikator kelima mengenai
akuntabilitas dari 3 pertanyaan yang diberikan didapatkan hasil persentase
sebagai berikut:
1. Tanggapan
masyarakat mengenai keterbukaan pelayanan e-KTP di Kantor Kecamatan Samarinda
Ulu didapat hasil persentase sebanyak 61% dari 60 orang responden menjawab
baik.
2. Tanggapan
responden saat menerima pelayanan yang diberikan adalah baik didapat dari 64%
jawaban dari 60 orang responden.
3. Tanggapan
masyarakat tentang kebijakan memenuhi kebutuhan masyarakat didapat hasil
sebanyak 65% dari 60 orang responden menjawab baik.
1.3 Analisis Orientasi Kinerja
Pelayanan e-KTP di Kantor Kecamatan Samarinda Ulu
Secara
umum dalam pembuatan e-KTP, tentu ini merupakan jenis pelayanan yang
berorientasi pada kepentingan pelanggan dalam hal ini masyarakat dan kepuasan
masyarakat. Dari hasil penelitiannya bisa dianalisis bahwa dalam Kinerja
pelayanan e-KTP yang kurang puas dalam pelayanannya hanyalah Kualitas dalam
pelayanan yaitu masyarakat Kecamatan Samarinda Ulu belum puas karena hasil
penelitian menunjukan jawaban kurang baik, hasil ini didapat karena sarana dan
prasarana yang digunakan Kantor kecamatan Samarinda Ulu sedang dalam tahap
perbaikan sehingga pelayanan e-KTP dilaksanakan di tempat seadanya yang
terbilang kurang memadai sehingga masyarakat mengeluh dan menjawab kurang baik.
Selain itu, untuk sarana dan prasarana yang ada di kecamatan kurang baik dimana
saat itu proses pembuatan e-KTP di letakkan dalam sebuah ruang yang kurang
nyaman yang terpaksa dilakukan karena gedung Kecamatan Samarinda Ulu sedang
dalam tahap renovasi pembenahan gedung dan untuk waktu yang dijanjikan dalam
proses pembuatan e-KTP hingga selesai tidak tepat waktu adalah kendala yang terjadi diluar kuasa
Kantor Kecamatan Samarinda Ulu karena proses pembuatan dan pencetakan e-KTP
hanya di pusat pemerintahan yaitu di Jakarta. Sedangkan empat indikator lainnya
seperti Produktivitas dalam pelayanan, responsivitas
dalam layanan, reponsibilitas dan akuntabilitas di nilai cukup baik oleh masyarakat Kecamatan Samarinda
Ulu.
Dalam penelitian ini belum ditemukan adanya bukti
adanya gratifikasi dalam instansi tersebut ataupun pelayanan yang
diskriminatif. Akan tetapi ditemukannya kurangnya ketepan waktu dalam
pembuatannya yang terpusat di Jakarta.
Jika penilaian kinerja berdasarkan standar
pelayanan ISO seperti di perbankan maka menurut penulis berasumsi belum tentu
baik dan memuaskan karena penilaiannya lebih detail lagi.
1.4 Rekomendasi Kinerja Pelayanan e-KTP
a. Menyediakan
ruangan pelayanan yang lebih nyaman, seperti memakai kursi yang nyaman, ruangan
memakai pendingin ruangan, bersih dan memakai nomor antrian untuk
mengantisipasi adanya ketidakteraturan ketika banyak yang datang ke kantor
kecamatan dan menghindari adanya diskriminasi dalam pelayanan.
b. Pemerintah
mulai merencanakan pelayanan dengan sistem online pada pelayanan pembuatan KTP,
untuk membuat pelayanan yang lebih cepat dan lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Keban,
Yeremias.T, 2008, Enam Dimensi Strategis Administrasi Publik Konsep,
Teori
dan Isu, edisi kedua, Gava Media, Yogyakarta.
Santosa,
Pandji, 2009, Administrasi Publik-Teori dan Aplikasi Good Governance,
PT.
RefikaAditama, Bandung.
Masrin,
Studi tentang Prosedur pelayanan e-KTP di Kantor Kecamatan Samarinda
Ulu,
2013
Dokumen:
Undang-undang
No 32 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Undang-undang
No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Perpres
No 26 tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis NIK.
Sumber Internet: