Kamis, 04 Desember 2014

KINERJA PELAYANAN E-KTP



KINERJA PELAYANAN E-KTP

PAPER

Disusun untuk Ujian Tengah Semester Ganjil
Pada Mata Kuliah Kewirausahaan Sektor Publik

Oleh

BERRY SASTRAWAN
D.1110150











PROGRAM STUDI ADMINISTRASI NEGARA
JURUSAN ILMU ADMINISTRASI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS DJUANDA
BOGOR
2014




1.1  Kinerja Pelayanan e-KTP
Pelayanan Administrasi seperti pelayanan permohonan rekomendasi, surat izin, akte, perizinan, pembuatan KTP dan pelayanan lainnya beberapa instansi masih kurang baik karena kinerja para birokrat yang cenderung lamban dan kurang prima sehingga membuat masyarakat kurang puas dengan pelayanan Publik yang dilaksanakan oleh pemerintah, apalagi adanya diskriminasi dalam pelayanan seperti adanya gratifikasi dalam layanan sehingga pelayanan yang bergratifikasi dan mempunyai kedekatan akan dilayani lebih dulu dan lebih cepat, berbeda dengan masyarakat yang datang ke tempat pelayanan publik tanpa membawa gratifikasi dan tidak mempunyai kedekatan dengan pegawai birokrat dalam pelayanan tersebut, maka layanannyapun lamban dan kurang prima.
Berbeda halnya ketika masyarakat berada dalam pelayanan publik di swasta katakanlah di Perbankan, ketika kita akan masuk pintu saja sudah ada yang membukakan pintu oleh penjaga keamanan dengan sambutan sapaan dan senyuman, dengan ruangan yang sejuk, tempat duduk yang nyaman dan bersih dan diberikan kartu antrian dengan layanan yang sama.
Dari kedua layanan, baik pelayanan publik di pemerintah ataupun swasta, terdapat perbedaab yang cukup signifikan, walaupun tidak semua seperti hal demikian. Akan tetapi kita bisa mengambil pelajaran bahwa keduanya sama-sama berorientasi pada layanan publik yang memberikan kepuasan kepada pelanggan. Banyak faktor yang menyebabkan mengapa pelayanan publik di swasta lebih baik dari pada pelayanan publik dalam pemerintahan, seperti imbalan gaji yang lebih besar daripada pegawai pemerintah, kemudian kultur organisasi yang berbeda, usia yang sudah kurang produktif, motivasi kerja yang lemah, dan masih banyak faktor lainnya. Maka dari itu, bukanlah suatu ketidakmungkinan jika pelayanan publik dalam pemerintahan tidak bisa seperti pelayanan publik yang ada dalam perbankan.
Salah satu pelayanan yang menarik untuk dianalisis adalah mengenai kebijakan pemerintah dalam undang-undang Perpres No 35 tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No.26 tahun 2009 mengenai diterapkannya KTP berbasis nomor induk kependudukan (NIK) yang di sebut dengan E-KTP.
Adapun E-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Penduduk hanya di perbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum nomor induk kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup, Nomor NIK yang ada di E-KTP nantinya akan di jadikan dasar dalam penerbitan paspor,Surat Izin mengemudi (SIM), Nomor pokok wajib pajak (NPWP), polis asuransi, sertifikat atas tanah dan penerbitan dokumen identitas lain.
Di Indonesia sendiri pembuatan KTP sebelumnya telah di kenal masyarakat dimana dalam hal pelayanannya yang kurang efisien dan sangat lamban,juga terkenal menjadi ajang untuk pungutan liar sehingga masyarakat menjadi kecewa dengan pelayanan publik pemerintah.
Oleh karena itu, dengan adanya Program E-KTP ini juga ditujukan untuk meningkatkan kinerja pelayanan pemerintahan yang selama ini terkenal dengan berbagai kecurangan oknum oknum dalam prosesnya agar tidak ada lagi kecurangan-kecurangan yang dilakukan karena dalam prosesnya E-KTP menggunakan basis data dan teknologi yang canggih.
Dimana praktek pungutan liar tidak dapat digunakan lagi. Cara ini juga digunakan pemerintahan dalam meningkatkan kinerja pelayanan pemerintahan daerah yang dahulu terkesan lamban dan jika ingin proses cepat harus bersedia untuk mengeluarkan uang sebagai ganti kinerja pegawai yang membuatnya. Permasalahan yang terjadi sekarang adalah lambatnya proses pengolahan e-KTP yang memakan waktu berbulan-bulan dan juga masih banyaknya keluhan-keluhan mengenai kinerja aparatur pemerintahan karena adanya beberapa alasan, layanan terkesan lambat, perlakuan diskriminatif dan kurang transparansi sehingga kesan yang didapat semua kinerja yang dilakukan oleh aparatur pemerintah terkesan buruk dan mengecewakan hanya karena oknum-oknum yang hanya mencari keuntungan.

1.2  Hasil Data dan Informasi Kinerja Pelayanan e-KTP di Kantor Kecamatan Samarinda Ulu
Penulis mengambil hasil data penelitian dari e-journal dari Mahasiswa Program Studi Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mulawarman bernama Rezza Perdana Suryana Putra. Menjelaskan hasil penelitian Kinerja Pelayanan E-KTP Berdasarkan 5 (lima) indikator yaitu produktivitas dalam layanan, sarana dan prasarana pelayanan, responsivitas, responsibilitas, dan akuntabilitas yang di teliti untuk mengukur kinerja pelayanan e-KTP dikantor kecamatan samarinda ulu yang penulis teliti adalah sebagai berikut :
a.       Produktivitas
Untuk indikator pertama mengenai produktivitas penulis memberikan 3 pertanyaan yang masing-masing mendapat hasil persentase sebagai berikut yaitu :
1.      Tanggapan masyarakat mengenai sikap yang diberikan pegawai saat melayani pembuatan e-KTP, dari 60 orang responden 68% menjawab baik.
2.      Tanggapan masyarakat mengenai tata cara pelayanan yang dilakukan oleh pegawai di Kecamatan Samarinda Ulu dari 60 orang responden sebanyak 63% menjawab baik.
3.      Tanggapan masyarakat mengenai pelayanan yang diberikan oleh pegawai apakah sudah cukup produktif bagi masyarakat, dari 60 orang responden sebanyak 61% baik.
b.      Kualitas Pelayanan
Untuk indikator kedua mengenai Kualitas pelayanan dari 3 pertanyaan yang diberikan didapat hasil persentase sebagai berikut:
1.      Tanggapan responden mengenai sarana pelayanan di Kantor Kecamatan Samarinda Ulu 43% menjawab kurang baik dari 60 orang responden.
2.      Tanggapan masyarakat mengenai waktu yang dijanjikan dalam proses pembuatan e-KTP dari 60 orang responden 59% menjawab kurang baik.
3.      Tanggapan responden mengenai transparasi dalam pelayanan e-KTP dari 60 orang responden sebanyak 61% menjawab baik.
c.       Responsivitas
Untuk indikator ketiga dalam kinerja mengenai responsivitas dari 3 pertanyaan yang diberikan didapatkan hasil presentase sebagai berikut:
1.      Tanggapan responden mengenai respon pegawai dalam memberikan pelayanan didapat hasil sebanyak 70% dari 60 orang responden menjawab baik.
2.      Tanggapan masyarakat mengenai kemampuan pegawai dalam mengenali kebutuhan masyarakat didapat hasil sebanyak 60% dari 60 orang responden menjawab baik.
3.      Tanggapan masyarakat mengenai priotitas pelayanan Kantor Kecamatan Samarinda Ulu didapat hasil 61% dari 60 orang responden menjawab baik.
d.      Responsibilitas
Untuk indikator keempat mengenai Responsibilitas dari 3 pertanyaan yang diberikan didapatkan hasil persentase sebagai berikut:
1.      Tanggapan responden mengenai kebijakan pelayanan di Kantor Kecamatan Samarinda Ulu didapat hasil sebanyak 63% dari 60 orang responden menjawab baik.
2.      Tanggapan responden Mengenai Prinsip-prinsip yang diterapkan didapat hasil sebanyak 67% dari 60 orang responden menjawab baik.
3.      Tanggapan responden mengenai kejelasan prosedur pelayanan yang diberikan didapat hasil sebesar 64% dari 60 orang responden menjawab baik.
e.       Akuntabilitas
Untuk indikator kelima mengenai akuntabilitas dari 3 pertanyaan yang diberikan didapatkan hasil persentase sebagai berikut:
1.      Tanggapan masyarakat mengenai keterbukaan pelayanan e-KTP di Kantor Kecamatan Samarinda Ulu didapat hasil persentase sebanyak 61% dari 60 orang responden menjawab baik.
2.      Tanggapan responden saat menerima pelayanan yang diberikan adalah baik didapat dari 64% jawaban dari 60 orang responden.
3.      Tanggapan masyarakat tentang kebijakan memenuhi kebutuhan masyarakat didapat hasil sebanyak 65% dari 60 orang responden menjawab baik.

1.3  Analisis Orientasi Kinerja Pelayanan e-KTP di Kantor Kecamatan Samarinda Ulu
Secara umum dalam pembuatan e-KTP, tentu ini merupakan jenis pelayanan yang berorientasi pada kepentingan pelanggan dalam hal ini masyarakat dan kepuasan masyarakat. Dari hasil penelitiannya bisa dianalisis bahwa dalam Kinerja pelayanan e-KTP yang kurang puas dalam pelayanannya hanyalah Kualitas dalam pelayanan yaitu masyarakat Kecamatan Samarinda Ulu belum puas karena hasil penelitian menunjukan jawaban kurang baik, hasil ini didapat karena sarana dan prasarana yang digunakan Kantor kecamatan Samarinda Ulu sedang dalam tahap perbaikan sehingga pelayanan e-KTP dilaksanakan di tempat seadanya yang terbilang kurang memadai sehingga masyarakat mengeluh dan menjawab kurang baik. Selain itu, untuk sarana dan prasarana yang ada di kecamatan kurang baik dimana saat itu proses pembuatan e-KTP di letakkan dalam sebuah ruang yang kurang nyaman yang terpaksa dilakukan karena gedung Kecamatan Samarinda Ulu sedang dalam tahap renovasi pembenahan gedung dan untuk waktu yang dijanjikan dalam proses pembuatan e-KTP hingga selesai tidak tepat waktu  adalah kendala yang terjadi diluar kuasa Kantor Kecamatan Samarinda Ulu karena proses pembuatan dan pencetakan e-KTP hanya di pusat pemerintahan yaitu di Jakarta. Sedangkan empat indikator lainnya seperti Produktivitas dalam pelayanan, responsivitas dalam layanan, reponsibilitas dan akuntabilitas di nilai cukup baik oleh masyarakat Kecamatan Samarinda Ulu.
Dalam penelitian ini belum ditemukan adanya bukti adanya gratifikasi dalam instansi tersebut ataupun pelayanan yang diskriminatif. Akan tetapi ditemukannya kurangnya ketepan waktu dalam pembuatannya yang terpusat di Jakarta.
Jika penilaian kinerja berdasarkan standar pelayanan ISO seperti di perbankan maka menurut penulis berasumsi belum tentu baik dan memuaskan karena penilaiannya lebih detail lagi.

1.4  Rekomendasi Kinerja Pelayanan e-KTP
a.       Menyediakan ruangan pelayanan yang lebih nyaman, seperti memakai kursi yang nyaman, ruangan memakai pendingin ruangan, bersih dan memakai nomor antrian untuk mengantisipasi adanya ketidakteraturan ketika banyak yang datang ke kantor kecamatan dan menghindari adanya diskriminasi dalam pelayanan.
b.      Pemerintah mulai merencanakan pelayanan dengan sistem online pada pelayanan pembuatan KTP, untuk membuat pelayanan yang lebih cepat dan lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA

Keban, Yeremias.T, 2008, Enam Dimensi Strategis Administrasi Publik Konsep,
Teori dan Isu, edisi kedua, Gava Media, Yogyakarta.
Santosa, Pandji, 2009, Administrasi Publik-Teori dan Aplikasi Good Governance,
PT. RefikaAditama, Bandung.
Masrin, Studi tentang Prosedur pelayanan e-KTP di Kantor Kecamatan Samarinda
Ulu, 2013
Dokumen:
Undang-undang No 32 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Undang-undang No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Perpres No 26 tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis NIK.
Sumber Internet:
http://ejournal.an.fisip-unmul.org diakses tanggal 25 November 2014
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Semoga yang Komentar masuk Surga