MAKALAH HUKUM
ADMINISTRASI NEGARA
TEORI KONSTITUSI
disusun oleh :
Berry Sastrawan
|
(D. 11 10 150)
|
PROGRAM STUDI
ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU
SOSIAL, ILMU POLITIK DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS
DJUANDA
BOGOR
2013
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta
karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini dengan
tepat waktu untuk menyelesaikannya yaitu makalah Hukum
Administrasi Negara yang berjudul “Teori Konstitusi”
Dengan
rendah hati penulis membuat makalah ini yang masih jauh dari kesempurnaan. Dimana dalam pembentukan dan
penyusunan makalah ini penulis melakukannya penuh dengan kerja keras, dari
mencari bahan materi, penyusunan, sampai peninjauan pustaka dari berbagai macam
buku dan sumber-sumber yang lain, sehingga penulis dapat menyusun dan
menyelesaikan makalah ini.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena
itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami
harapkan demi kesempurnaan makalah ini, penulis mengharapkan hal
tersebut dijadikan motivasi dan evaluasi dalam
membuat tulisan karya ilmiah yang lebih baik lagi di hari
yang akan datang.
Akhir kata, kami sampaikan
terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan
makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala
usaha kita. Amin.
Bogor,
17 Januari 2013
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
|
...............................
|
i
|
DAFTAR ISI
|
...............................
|
ii
|
BAB I PENDAHULUAN
|
...............................
|
1
|
1.1.Latar Belakang Masalah
|
...............................
|
|
1.2.Rumusan Masalah
|
...............................
|
|
1.3.Tujuan
|
...............................
|
|
1.4.Manfaat
|
...............................
|
|
BAB II PEMBAHASAN
|
...............................
|
|
2.1.Definisi Teori Konstitusi
|
...............................
|
|
2.1.1. Definisi
Teori
|
...............................
|
|
2.1.2.
Definisi Konstitusi
|
||
2.1.3.
Definisi
Teori
Konstitusi
|
||
2.2.Macam-macam Konstitusi
|
...............................
|
|
2.2.1. Konstitusi
|
...............................
|
|
2.2.2.
Konstitusi
|
...............................
|
|
2.2.3. Konstitusi
|
...............................
|
|
2.3.Tujuan, Sifat
dan Nilai Konstitusi
|
...............................
|
|
2.3.1. Tujuan Konstitusi
|
...............................
|
|
2.3.2.
Sifat Konstitusi
|
...............................
|
|
2.3.3. Nilai Konstitusi
|
...............................
|
|
2.4.Sejarah
Amandemen UUD RI 1945
|
...............................
|
|
...............................
|
||
...............................
|
||
...............................
|
||
2.5.Sejarah
Konstitusi Republik Indonesia
|
...............................
|
|
...............................
|
||
...............................
|
||
...............................
|
||
BAB IV KESIMPULAN
DAN SARAN
|
...............................
|
|
3.1.Kesimpulan
|
...............................
|
|
3.2. Saran
|
...............................
|
|
DAFTAR PUSTAKA
|
...............................
|
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang Masalah
Peraturan
perundang-undangan di suatu negara merupakan suatu bagian integral atau sub
sistem dari suatu sistem hukum di negara tersebut. Sebagai suatu bagian
integral atau sub sistem dalam sistem hukum suatu negara peraturan
perundang-undangan tidak dapat berdiri sendiri terlepas dari sistem hukum
Negara tersebut. Di dalam suatu sistem termuat adanya berbagai komponen,
berbagai kegiatan yang merupakan fungsi dari setiap komponen, adanya saling
keterhubungan serta ketergantungan antar komponen, adanya keterpaduan
(integrasi) antar komponen, adanya keluasan sistem (ada kawasan di dalam sistem
dan di luar sistem), dan gerak dinamis semua fungsi dari semua komponen
tersebut mengarah, berorientasi ke pencapaian tujuan sistem yang telah
ditetapkan.
1.2.Rumusan Masalah
1.
Apa definisi Teori Konstitusi ?
2.
Apa macam-macam Konstitusi ?
3.
Apakah tujuan, sifat dan nilai Konstitusi ?
4.
Bagaimana sejarah amandemen UUD RI 1945 ?
5.
Bagaimana Sejarah Konstitusi Republik Indonesia ?
1.3.Tujuan
1.
Mengetahui definisi Teori Konstitusi.
2.
Mengetahui macam-macam Konstitusi.
3.
Mengetahui tujuan, sifat dan nilai Konstitusi.
4.
Mengetahui bagaimana sejarah amandemen UUD RI 1945.
5.
Mengetahui bagaimana sejarah Konstitusi Republik Indonesia.
1.4.Manfaat
1. Dapat mengetahui definisi Teori
Konstitusi.
2. Dapat mengetahui macam-macam Konstitusi..
3. Dapat mengetahui bagaimana
tujuan, sifat dan nilai Konstitusi
4. Dapat mengetahui bagaimana
sejarah amandemen UUD RI 1945..
5. Dapat mengetahui bagaimana sejarah
Konstitusi Republik Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Definisi Teori Konstitusi
2.1.1.
Definisi Teori
2.1.2.
Definisi Konstitusi
Pengertian: Secara luas berarti
keseluruhan dari ketentuan dasar atau hukum dasar (droit Constitutionelle),
baik tertulis maupun tidak tertulis. Secara sempit (terbatas) berarti merupakan
piaganm dasar atau UUD (Loi Constitutionelle) yaitu dokumen lengkap
mengenai peraturan dasar negara.
Menurut EC Wade : konstitusi
adalah naskah yg memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan-badan
pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan itu.
Herman Heller dalam bukunya
Vervassunglehre : menamakan UUD sebagai riwayat hidup suatu hubungan
kekuasaan.
Herman Heller membagi
Konstitusi dalam 3 tingkat:
1.
Konstitusi sebagai
pengertian politik, mencerminkan keadaan sosial politik suatu bangsa .
Pengertian Hukum menjadi skunder, yang primer adalah bangunan masyarakat atau
sering disebut political decision.
Bangunan masyarakat sebagai hasil keputusan masyarakat.
2.
Konstitusi sebagai
pengertian hukum , keputusan masyarakat dijadikan perumusan yang normatif, yang
harus berlaku. Dari pengertian ini timbul aliran kodifikasi menghendaki hukum
tertulis untuk terciptanya kesatuan hukum, kesederhanaan hukum dan kepastian
hukum.
3.
konstitusi sebagai
peraturan hukum, peraturan hukum tertulis. Dengan demikian UUD adalah bagian
dari konstitusi tertulis.
Menurut Carl schmitt:
1.
Konstitusi dlm arti
absolut, mencakup seluruh keadaan dan struktur dalam negara. Hal ini didasarkan
bahwa negara adalah ikatan dari manusia yang mengorganisir dirinya dlm wilayah
tertentu. Konstitusi menentukan segala bentuk kerja sama dlm organisasi
negara,. Sehingga konstitusi menentukan segala norma.
2.
Konstitusi dalam
arti relatif, naskah konstitusi merupakan naskah penting yg sulit untuk diubah dan
dengan sendirinya menjamin kepastian hukum. Konstitusi memuat hal-hal yang
fondamental saja sehingga tidak absolut.
3.
Konstitusi dlm arti
positif, konstitusi merupakan keputusan tertinggi dari pada rakyat.
Konstitusi dalam arti ideal,
konstitusi dapat menampung ide yg dicantumkan satu persatu sebagai isi
konstitusi seperti pada konstitusi relatif.
2.1.3.
Definisi Teori Konstitusi
Sebenarnya masalah
2.2.Macam-macam
Konstitusi
2.2.1.
Macam-macam Konstitusi Menurut CF.
Strong
Macam-macam
konstitusi menurut
CF. Strong konstitusi terdiri dari: Konstitusi tertulis (documentary constiutution/writen
constitution) adalah aturan-aturan pokok dasar
Negara bangunan
negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur
perikehidupan suatu bangsa didalam persekutuan hukum negara. Konstitusi tidak
tertulis/konvensi (nondokumentary
constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
Adapun syarat-syarat
konvensi adalah: Diakui dan dipergunakan berulang-ulang dalam praktik penyelenggaraan
negara. Tidak bertentangan dengan UUD 1945 Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
2.2.2.
Konstitusi Dilihat dari Segi Teori
Secara teoritis konstitusi dibedakan
menjadi: Konstitusi politik adalah berisi tentang norma-norma dalam
penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubungan antar
lembaga negara.
Konstitusi sosial adalah konstitusi yang
mengandung cita-cita
sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan
sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
2.2.3.
Konstitusi Demokrasi
Pembahsan konstitusi erat kaitannya
dengan sistem demokrasi yang dianut oleh suatu Negara. Kebanyakan Negara modern
sekarang menganut sistem demokrasi konstitusional. Yang menjadi cirri khas
demokrasi konstitusional adalah adanya pemerintahan kekuasaannya yang terbatas
dan tidak diperkenankan bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat. Pembatasan
tersebut tercantum dalam konstitusi. Dalam sistem demokrasi konstitusional,
kekuasan negara berada di tangan rakyat. Pemegang kekuasaan dibatasi wewengannya
oleh konstitusi sehingga tidak melanggar hak-hak asasi rakyat. Antara kekuasaan
eksekutif dan cabang-cabang kekuasaan lainnya terdapat ceck and balance.
Lembaga legislatif mengontrol kekuasaan eksekutif sehingga tidak keluar dari
rel konstitusi.
2.3.Tujuan, Sifat dan Nilai Konstitusi
2.3.1.
Tujuan
Konstitusi
Tujuan utama konstitusi ialah membatasi
secara efektif kekuasaan pemerintahan, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak
dilakukan secara sewenang-wenang. Tujuan penting dari konstitusi ialah untuk
melindungi hak-hak dasar warga negara dari penyalahgunaan wewenang oleh
penyelenggara Negara. Kedua tujuan tersebut hanya dapat dicapai jika
pengorganisasian kekuasaan negara tidak menumpuk pada satu badan atau satu
orang saja, kekuasaan haruslah didistribusikan. Dengan pendistribusian
kekuasaan ke beberapa atau lembaga dapat mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Maka dari itulah istilah konstitusionalisme muncul untuk menandakan suatu
sistem asas-asas pokok yang menatapkan dan membatasi kekuasaan serta hak bagi
yang memerintah (pemegang kekuasaan) maupun bagi yang diperintah.
2.3.2.
Sifat
Konstitusi
Sifat Konstitusi Sifat pokok konstitusi
negara adalah fleksibel dan juga rigid. Menurut James Bryce, konstitusi dikatakan
fleksibel bila bercirikan elastis, karena dapat
menyesuaikan dirinya dengan mudah dan memungkinkan diubah dengan cara yang sama
seperti undang-undang serta konstitusi tersebut dinamis. Sisi negatif dari
konstitusi yang fleksibel adalah membawa akibat kemerosotan pada kewibaawaan
konstitusi itu sendiri. Sedangkan dikatakan rigid bila ia sulit diubah.
Terdapat beberapa unsur atau substansi
sebuah konstitusi. Jaminan terhadap HAM
dan Warga Negara yaitu :
a. Susunan
ketatanegaraan yang bersdifat fundamental.
b. Pembagian
dan pembatasan tugas ketatanegaraan.
c. Pernyataan
ideologis Pembagian kekuasaan Negara.
d. Jaminan
HAM (Hak Asasi Manusia).
e. Perubahan
konstitusi.
f. Larangan
perubahan konstitusi.
Syarat terjadinya konstitusi yaitu: Agar
suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan
kepentingan rakyat.
2.3.3.
Nilai
Konstitusi
Nilai Konstitusi Menurut Karl
Loewenstein terdapat tiga nilai konstitusi :
a. Nilai
Normatif Hal ini diperoleh apabila segenap rakyat suatu Negara menerimanya dan
bagi mereka konstitusi tersebut merupakan suatu kenyataan hidup dalam arti
sepenuhnya diperlukan dan efektif. Artinya konstitusi benar-benar dilaksanakan
secara murni dan konsekuen.
b. Nilai
Nominal Konstitusi yang mempunyai nilai nominal yaitu berarti secara hukum
konstitusi tersebut berlaku, tetapi kenyataannya kurang sempurna. Sebab
pasal-pasal tertentu dalam konstitusi tersebut dalam kenyataannya tidak
berlaku.
c. Nilai
Semantik Dalam hal ini konstitusi hanya sekedar istilah saja. Meskipun secara
hukum konstitusi tetap berlaku, tetapi dalam kenyataanya pelaksanaannya selalu
dikaitkan dengan kepentingan pihak penguasa.
2.4.Sejarah Amandemen UUD RI 1945
2.4.1.
Amandemen UUD
RI 1945 yang Pertama
Pertama,
2.4.2.
Amandemen UUD
RI 1945 yang Kedua
Beberapa
2.4.3.
Amandemen UUD
RI 1945 yang Ketiga
2.4.4.
Amandemen UUD
RI 1945 yang Keempat
2.5.Sejarah Konstitusi Republik Indonesia
Melindungi asas demokrasi Menciptakan
kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat Untuk melaksanakan dasar
negara Menentukan suatu hukum yang bersifat adil Riwayat Sejarah Kronologis
Konstitusi Indonesia Sejak Indonesia merdeka sistem ketatanegaraan selalu
mencari bentuk yang sesuai dengan kondisi sosial dan politik masyarakat dan
negara yang sedang tumbuh dan berkembang. Pergantian konstitusi selalu
mengiringi peristiwa penting yang ada di Indonesia. Peristiwa politik dan pergantian kepemimpinan juga ikut
berperanan penting dalam terjadi perbuhan konstitusi yang sedang berjalan
dilakukan. Beberapa pergantian konstitusi tersebut adalah : UUD 1945 Negara
Republik Indonesia merupakan konstitusi yang pertama dan ditetapkan oleh PPKI
pada tanggal 18 Agustus 1945. Tahun 1949-1950 Konstitusi Republik Indonesia
Serikat Tahun 1950-1959 dengan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 Undang-Undang
Dasar 1945 diberlakukan kembali pada tanggal 5 Juli 1959 melalui Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 150 Tahun 1959. Tahun 1999 sampai dengan 2002
dilakukan perubahan UUD 1945 secara periodik melalui Perubahan Pertama (1999),
Perubahan Kedua (2000), Perubahan Ketiga (2001), dan Perubahan Keempat (2002).
Mencermati kronologis sejarah konstitusi Indonesia tersebut maka ada hal penting patut dicatat.
Konstitusi boleh berganti berkali-kali tetapi yang menarik hal yang tidak pernah berubah adalah
nilai-nilai Pancasila selalu tetap diterapkan sebagai pembukaan.
Pengalaman itu dapat lebih diyajini bahwa secara tidak disadari sejarah telah
memberi pelajaran bahwa terdapat
kesepakatan nasional bangsa Indonesia dalam menata kehidupan
ketatanegaraannya. Tampaknya Pancasila masih tetap diajukan sebagai syarat
utama untuk pedoman bagi pengaturan lebih jauh
dalam pasal-pasal konstitusi. Fenomena ini jugalah yang harus menjadi
perhatian bagi para unsur pemerintahan dan institusi yang lain dalam
melaksanakan dan memelihatra konstitusi di Indonesia.
BAB III
KESIMPULAN
A.
Kesimpulan
Perkembangan dunia di era globalisasi
ini memang banyak menuntut perubahan kesistem pendidikan nasional yang lebih
baik serta mampu bersaing secara sehat dalam segala bidang. Salah satu cara
yang harus di lakukan bangsa Indonesia agar tidak semakin ketinggalan dengan
negara-negara lain adalah dengan meningkatkan kualitas pendidikannya terlebih
dahulu.
Permasalahan sosial yang banyak
terjadi di lingkungan sekitar adalah masalah pengangguran. Pengangguran
sekarang terjadi dimana-mana. Hal ini disebabkan banyaknya para pencari kerja.
Tetapi, sedikitnya lapangan kerja yang tersedia. Itu hanya salah satu sebab
terjadinya pengangguran. Contoh sebab lain adalah Sumber Daya Manusia yang
kurang berkualitas. Para generasi muda sekarang lebih suka bemalas-malasan dan
bermain dari pada belajar demi menggapai masa depan. Sehingga di saat mereka
dewasa karena tingkat pendidikan mereka sangat rendah sehingga mereka kesulitan
mencari pekerjaan dan akan menjadi pengangguran Sehingga terjadi kemiskinan dan
masalah social lainnya. Kita harus berusaha mencapai hasil yang terbaik dalam
hidup kita sehingga kita akan menjadi manusia yang berkualitas dan dapat
membantu mengurangi masalah sosial yang ada di lingkungan sekitar kita.
Jadi permasalahan sosial yang terjadi di lingkungan masyarakat
disebabkan oleh beberapa faktor antara lain : kemiskinan, tingkat pendidikan
rendah, tindakan kriminal, pengangguran, dan lain-lain. Masih banyak faktor
yang menyebabkan munculnya masalah sosial di masyarakat kita. Masalah ini tidak
hanya terjadi di Negara kita saja tetapi masalah ini terjadi sama rata di
seluruh pelosok dunia.
B.
Saran
1. Kembali Kepada Jalan Allah dengan
tuntunan Alquran dan Sunnah.
2. Meningkatnya kualitas pendidikan berarti
sumber daya manusia yang terlahir akan semakin baik mutunya dan akan mampu
membawa bangsa ini bersaing secara sehat dalam segala bidang di dunia
internasional.
3. Kita
semua harus bekerja sama dalam mengatasi masalah sosial yang sudah menjadi
sorotan bagi kita. Dengan bersama, masalah akan lebih cepat selesai. Apalagi
dengan disertai prakek-praktek yang nyata, akan semakin banyak orang sadar akan
kehidupan sosial ini.
4. Melakukan perubahan dan perbaikan
dimulai dari diri sendiri dan lingkungan yang kondusif, setelah itu mengajak
orang terdekat kita.
DAFTAR PUSTAKA
Pidarta, Prof. Dr. Made. 2004. Manajemen
Pendidikan Indonesia. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Soetomo, 2008, Masalah
Sosial dan Upaya Pemecahannya, Yogyakarta
: Pustaka Pelajar.
Sudagung, Hendro Suroyo, Mengurai
Pertikaian Etnis: Migrasi Swakarsa Etnis Madura ke
Kalimantan Barat (Jakarta: ISAI dan
Ford Foundation, 2001).
Soedijar, Z.A, 1990, penelitian
Profil Anak Jalanan di DKI Jakarta, badan Penelitian dan Pengembangan
Sosial, Departeman Sosial.
Suwarsono
dan Alvin Y. So., Perubahan Sosial dan Pembangunan (Jakarta: LP3ES,
1994).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Semoga yang Komentar masuk Surga