Jumat, 14 Februari 2014

MAKALAH ILMU PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA PERSPEKTIF BARAT DENGAN PERSPEKTIF ISLAM DENGAN PENDEKATAN FALSAFAH



MAKALAH ILMU PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA
PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA PERSPEKTIF BARAT DENGAN PERSPEKTIF ISLAM DENGAN PENDEKATAN FALSAFAH






disusun oleh :
Berry Sastrawan
D. 11 10 150


PROGRAM STUDI ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS DJUANDA
BOGOR
2014

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini dengan tepat waktu dalam menyelesaikan makalah Ilmu Perbandingan Administrasi Negara yang berjudul “Studi Perbandingan Administrasi Negara Perspektif Barat dengan Perspektif Islam dengan Pendekan Falsafah.

            Dengan rendah hati penulis membuat makalah ini, mungkin masih jauh dari kesempurnaan. Dimana dalam penyusunan makalah ini penulis melakukannya penuh dengan kerja keras, dari mencari bahan materi, penyusunan, sampai peninjauan pustaka dari berbagai macam buku dan sumber-sumber yang lain, sehingga penulis dapat menyusun dan menyelesaikan makalah ini.

Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini, penulis mengharapkan hal tersebut dijadikan motivasi dan evaluasi dalam membuat tulisan karya ilmiah yang lebih baik lagi di hari yang akan datang.

Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.







Bogor, 30 Januari 2014

          
                     

Penulis


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
...............................
i
DAFTAR ISI
...............................
ii
BAB I PENDAHULUAN
...............................
1
1.1.Latar Belakang Masalah
...............................
2
 1.2. Rumusan Masalah
...............................
2
 1.3. Tujuan
...............................
2
BAB II PEMBAHASAN
...............................
3
2.1. Administrasi Negara Perspektif Barat
...............................
3
2.2. Administrasi Negara Perspektif Islam
...............................
6
2.3. Analisis perbandingan Konsep Administrasi Negara dalam Islam
       dan Barat
...............................
8
BAB III PENUTUP
...............................
10
3.1. Kesimpulan
...............................
10
DAFTAR PUSTAKA
...............................
11
CATATAN KAKI
...............................
12

 

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Negara adalah sebuah organisasi yang besar, maka kita akan menemukan berbagai elemen yang sangat penting yang merupakan penggerak dari terlaksananya kehidupan bernegara. Pada konteks Negara modern kita mengenal adanya sistem yang berjalan yang tentu saja merupakan inti dari penyelenggaraan sebuah Negara, dan pembingkaian sistem itu kita kenal dengan adanya Administrasi. Administrasi memang sudah dikenal sejak dahulu, dan pada mulanya merupakan suatu hal yang sederhana dalam mengatur suatu perserikatan saja, namun seiring kemajuan Administrasi merupakan istilah yang selalu disandarkan kepada pengaturan walaupun pada realisasinya Administrasi memiliki pemaknaan yang kompleks, tetapi dalam pembahasan kali ini Negara adalah sebagai objek dari Administrasi.
Antara Publik dan Islam selalu muncul wacana perbandingan yang mengetengahkan sebuah persoalan, memang dalam dua sisi berbeda ini kita melihat kecenderungan yang berbeda. Administrasi publik dalam ilmu pengetahuan adalah sesuatu yang baru, tetapi kendati demikian secara aplikatif sudah ada sejak masa prasejarah, tentunya dengan sistem dan kelengkapan yang sederhana[1]. Kemudian pada masa kontemporer Administrasi Negara mulai dikembangkan sebagai ilmu pengetahuan dan mencoba untuk diaplikasikan dalam sistem kenegaraan.
Kendatipun demikian selain wacana Administari publik yang ada saaat ini, perlu juga kita melihat bahwa terdapat sistem Aministrasi yang juga dikembangkan di dunia Islam. Masa Abbasyiah merupakan masa keemasan Islam dalam segala hal termasuk ilmu pengetahuan, dan Administrasi Negara memiliki pengertiannya sendiri dalam hal ini adalah termasuk dalam wacana Fiqh Siyasah sebagai bidang dan ranah dalam pembahasan Tata Negara Islam.
Dengan prolog singkat diatas dapat ditemukan suatu perbandingan yang menarik mengenai sistem Administrasi Negara dalam pijakan yang berbeda. Administrasi Negara publik sebagai bagian dari hukum publik yang bersumber dari barat dan Administrasi adlam wacana Islam yang akan diperbandingkan dalam makalah kali ini.
Meskipun berbeda pijakan dan landasan, setidaknya akan dilihat suatu wacana perbandingan secara histories dan ajaran. Perkembangan Administrasi saat ini memang sebagian besar berpijak pada kode etik hukum publik, dan sedikit sekali yang memakai ketentuan Administrasi Islam[2].
Ketika dahulu mayoritas di dunia menganut sistem kerajaan dan kesukuan, manusia sangat meyakini dan mentaati hal-hal diluar jangkauan pemikiran manusia seperti spiritual dan ritual menjadi aktivitas yang harus ada dalam unsur kehidupan mereka. Namun seiring perubahan zaman, semenjak runtuhnya khilafah Islamiyyah yaitu Daulah Utsmaniyyah dengan salah satu faktornya adalah berkurangnya semagat keilmuan dan belajar yang hilang dalam budaya masyarakat Islam sendiri, maka mulailah bermunculan sistem-sistem kehidupan baru yang berasal dari buah pemikiran rasional manusia yang hingga saat ini eksis di dunia yaitu pemikiran kapitalisme dan komunisme.
Sehingga dari situlah adanya pemisahan kehidupan dunia dengan kehidupan akhirat ataupun agama, mereka menganggap bahwa sebuah agama adalah simbol ritual personal secara horisontal berhubungan denga Tuhannya. Kehidupan dunia tidak ada hubungannya, sehingga mereka memandang agama hanya sebelah mata dan mengartikannya secara sempit, dan inilah yang terjadi di masyarakat muslim kebanyakan, seolah-olah mindset mereka sudah ter-setting berpikir seperti diungkapkan di atas.
Maka dari itu, penulis merasa tertarik untuk menulis sebuah makalah yang berjudul “Studi Perbandingan Administrasi Negara Perspektif Barat dengan Perspektif Islam dengan Pendekan Falsafah”.
1.2.Rumusan Masalah
1.      Bagaimana konsep Administrasi Negara perspektif Barat ?
2.      Bagaimana konsep Administrasi Negara perspektif Islam ?
3.      Bagaimana perbandingan konsep Administrasi Negara perspektif Barat dengan Islam ?
1.3.Tujuan
1.      Mengetahui bagaimana konsep Administrasi Negara perspektif Barat;
2.      Mengetahui bagaimana konsep Administrasi Negara perspektif Islam;
3.      Mengetahui perbandingan konsep Administrasi Negara perspektif Barat dengan Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Administrasi Negara Perspektif Barat
Administrasi dalam bahasa inggris berarti To Organize/Organize Affair, yang berarti mengatur suatu organisasi atau bisa disebut pengaturan[3]. Sedangkan dalam pendapat Siagian MPA arti lain Administrasi adalah proses kerjasama antara dua orang atau lebih yang didasarkan atas rasionalisasi tertentu untuk mencapai suatu tujuan[4]. Pengertian terseut sepenuhnya belum mewakili dari Administrasi Negara, karena Administrasi ialah bersifat umum sedangkan arti yang lebih menunjang dalam Administrasi Negara adalah mengenai tiga arti Administrasi Negara:
1.      Sebagai Aparatur Negara
2.      Sebagai fungsi dan Aktivitas
3.      Sebagai Proses teknis penyelenggaraan UU[5]

Berbicara Administrasi Negara maka akan memiliki berbagai bentuk yang bisa dikaji seluruhnya, namun dripada itu pembahaasan mengenai Administrasi Negara akan lebih komprehensif melalui pendekatan Administrasi Negara sebagai suatu proses. Dalam bentuk ini menerangkan Negara sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan tujuan Negara.
Maka dalam Administrasi Negara adalah serangkaian kegiatan-kegiatan yang meliputi pembuatan rencana, keputusan dan tindakan-tindakan yang ditujukan untuk pelaksanaan pelayanan masyarakat melalui Public Service[8].  Penjelasan tersebut dapat dikaji dari diagram berikut:
1.      The Publik
2.      Policy Makers
3.      Administrator
Diagram diatas menjeaskan adanya suatu proses Administrasi diantara elemen-elemen Negara:
1.      Rakyat (Publik): yaitu sebagai sumber dari kebutuhan dan tuntutan yang terjadi, rakyat juga sebagai penerima dan pengguna dari pelayanan Administrasi
2.      Pembuat Kebijakan (Public Policy): yaitu anggota-anggota eksekutif yang dipilih, anggota legislative dan memecahkan persoalan yang terjadi di masyarakat
3.      Pelaksana (Aministrator): adalah kelompok pegawai-pegawai yang melaksanakan proses Administrasi pada kantor-kantor pelayanan atau dinas-dinas. Pada tataran ini administrator dapat merencanakan, melaksanakan dan mengawasi jalannya prosedur pelaksanaan kebijakan[9].
Proses tersebut diatas merupakan proses sederhana yang bisa dipahami dari proses Administrasi dalam sebuah Negara, hubungan yang terjadi adalah hubungan yang erat dalam sebuah proses bernegara. Hubungan dari A ke B adalah hubungan yang bersifat pengawasan dari rakyat terhadap pembuat kebijakan yang tentunya erat dengan nasib rakyat selanjutnya. Hubungan B ke C merupakan atribusi dari lembaga yang tinggi kepada para pegawai, dina-dinas maupun instansi yang menangani langsung permasalahan dilapangan terhadap suatu masalah. Kemudian hubungan B ke C adalah hubungan langsung dengan bagaimana pelayanan para administrator atau pelaksana melayani masyarakat.
Begitu pula akan didapat sebuah hubungan timbal balik antara ketiganya. Bisa saja dimulai dari hubungan A ke C yang bersifat pengaduan atau keluhan-keluhan yang dirasakan masyarakat berkaitan dengan pelayanan dalam proses Administrasi Negara. Selanjutnya hubungan C ke B adalah pemberian laporan yang berkenaan terhadap proses Administrasi yang berlaku di masyarakat, bisaanya ini adalah jenis laporan pertanggungjawaban yang seyogyanya dilakukan oleh setiap organisasi pemerintah kepada atasan yang lebih tinggi untuk diadakan evaluasi. Sedangkan hubungan dari B ke A adalah hubungan yang bersifat laporan dan publikasi atau juga sosialisasi mengenai kebijakan baru yang akan diterapkan.
Dalam perjalanan proses tersebut tentunya akan ditentukan pengawasan terhadap keseluruhan proses ersebut, maka dibentuklah lembaga pengadilan yang bisaanya terdapat hampir diseluruh lembaga yudikatif diseluruh Negara yaitu yang kita kenal di Indonesia adalah lembaga PTUN yaitu sebuah pengadilan yang mengadili sengketa antara lembaga- lembaga Negara, lembaga Negara dengan masyarakat, dan perkongsian swasta yang berselisih mengenai kebijakan ataupun tindakan pemerintah yang merugikan[10].
Secara garis besarnya, falsafah yang dianut oleh bangsa-bangsa barat di dunia hanya terdiri dari dua bagian:
a.       Liberalisme
Menurut Leonard T. Hobhouse dalam bukunya Liberalisme, mengemukakan prinsip-prinsip liberalisme sebagai berikut:
·        Kebebasan Warga Negara
·        Kebebasan pribadi, dalam arti setiap orang mempunyai kebebasan brfikir
·        Kebebasan Pajak, dalam arti tidak ada pajak tanpa undang-undang.
·        Kebebasan Masyarakat
·        Kebeban Ekonomi
·        Kebebasan keluarga
·        Kebebasan nasional, ras dan daerah
·        Kebebasan Internasional
·        Kebebasan berpolitik dan kedaulatan rakyat
b.      Komuisme
Didasarkan pada buku-buku Das Kapital, Manifesto, dan On Religion karya Marx dan Egel, serta Soviet State Law karya Prof. Krijlav, adapun prinsip-prinsip komunisme tersebut adalah:
·        Semua hak milik atas alat-alat prooduksi (tanah, modal mesin-mesin, dan sebagainya) dihapuskan.
·        Semua ala-alat produksi, transportasi dan bank dipusatkan di tangan pemerintah.
·        Kebebasan individu dan hak-hak azasi manusia dihapuskan dan tidak diakui.
·        Agama adalah candu masyarakat, oleh karena itu harus disingkirkan.
·        Hukum-hukum tradisional, nasional dan internasional harus diubah dengan hukum atau aturan-aturan baru berdasarkan ajaran-ajaran komunis.
·        Kaum buruh di seluruh dunia harus dipersatukan.
·        Sistem pemerintahan adalah dictator proletariat.

2.2. Administrasi Negara Perspektif Islam
Setelah kita ketahui uraian di atas maka kita mendapatkan sebuah gambaran umum mengenai Administrasi, pun demikian di dalam Islam adanya Administrasi terkait dengan yang disebut Diwan. Dalam Institusi ini sebenarnya memiliki alur kerja yang sama dengan definisi Administrasi Negara yaitu menjalankan proses pemerintahan, dan di dalam Diwan itu sendiri pun terbagi menjadi beberapa bagian antara lain:
1.      Diwan yang berhubungan dengan sistem rekruitmen dan penggajian tentara.
2.      Diwan yang berhubungan dengan rincian tugas dan pekerjaan para pengawas Negara, tempat dan wilayah keewenangannya serta sistem penggajian dan pemberian tunjangan kepada mereka.
3.      Diwan yang berhubungan dengan pengangkatan dan pemberhentian pegawai.
4.      Diwan yang berhubungan dengan pengaturan (Pemasukan dan Pengeluaran ) keuangan dalam Bait al Mal[6]
Dalam masing-masing Diwan memiliki aturannya sendiri, ketentuan tersebut telah diatur dalam institusinya masing-masing. Kemudian untuk mengawasi jalannya Administrasi tersebut maka ada sebuah lembaga yang menagtur ketertiban tersebut yaitu lembaga wilayatul hisbah, yaitu suatu lembaga yang menjaga ketertiban dan menyelesaikan sengketa.
Sedangkan ada pula lembaga Wilayatul Madzalim yang bertugas menyelesaikan sengketa dalam peradilan tata usaha, yaitu penyelesaian sengketa antara peroranagn dan lembaga Negara. Dapat dijabarkan disini fungsi Wilayatul Mazalim antara lain:
1.      Menangani kasus kesewenangan pemerintah terhadap rakyat.
2.      Ketidak adialn pemerintah dalam hal pajak.
3.      Mengawasi keuangan pada biro-biro pemerintahan.
4.      Menangani kasus dalam pengurangan gaji atau pendapatan pegawai.
5.      Pengawasan dan pemeliharaan Wakaf.
6.      Mengembalikan hak milik yang diambil paksa oleh pemerintah.
7.      Menegakan keputusan yang diputuskan oleh Qadhi.
8.      Mengambil alih kewenangan Wilayatul hisbah jika dianggap tidak mampu.
9.      Pelaksanaan ibadah yang dilakukan secara kolektif.
10.  Pengawasan putusan pengadilan secara umum[7].
·        Prinsip-Prinsip Islam yang Mengatur tentang Administrasi Pemerintahan
Dengan mengacu pada Al-Qur’an dan Al-hadis serta ditambah studi pustaka, dapat kita susun beberapa prinsip-prinsip dalam Islam yang mengatur tentang  adminsitrasi pemerintahan, diantaranya:
1.      Prinsip Hakikat Kepemilikan pada Allah SWT.
Bahwa alam semesta beserta isinya termasuk manusia didalamnya adalah makhluk (ciptaan) Allah SWT. Oleh karenanya hakikat kepemilikan bukan pada manusia akan tetapi milik Allah SWT, sedangkan manusia adalah pihak yang diberi amanah untuk mengelola, memelihara dan memanfaatkan alam semesta ini untuk kemaslahatan seluruh ummat manusia. Kepemilikan manusia diakui dalam Islam sebagai bagian hasil dari jerih payah usahanya secara sah.
2.      Prinsip Sumber Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan kebijakan wajib bersandar pada Kitabullah dan Sunnatu Rasulullah SAW. Bila permasalahan memerlukan  ketegasan hukum yang secara langsung berkait dengan masalah tersebut tetapi belum dapat ditemukan dalam Al-Qur’an maupun as-sunnah maka dipersilakan pada manusia untuk melakukan ijtihad.  Buah ijtihad haruslah tidak bertentangan dengan syari’ah Allah SWT.
3.      Prinsip Musyawarah
Kebijakan publik haruslah melalui musyawarah dan mempertimbangkan keseluruhan aspek dan faktor-faktor yang terkait dengan permasalahan tersebut secara komprehensif dengan segala akibatnya.
4.      Prinsip Maqashid Syariah
Kebijakan publik haruslah mempertimbangkan maqashid syariah.
5.      Prinsip Keadilan dan Kemaslahatan
Kebijakan publik harus menjamin keadilan dan kemaslahatan bagi semua.
6.      Prinsip  Kepemimpinan dan Kepatuhan
Bila kebijakan telah diputuskan dengan musyawarah maka wajib bagi pemimpin untuk mengeksekusi keputusan itu dan wajib pula bagi yang dipimpin untuk menunjukkan kepatuhan dalam melaksanakan kebijakan itu.
7.      Prinsip Pertanggungjawaban
Setiap kebijakan atau tindakan apapun dan sekecil apapun akan diminta pertanggungjawabannya dihadapan Allah kelak. Dan setiap kewajiban publik harus pula dipertanggungdakwakan kepada publik karena menyangkut penggunaan kekuasaan dan wewenang serta penggunaan aset yang diamanahkan  kepada pengambil kebijakan tersebut.
2.3. Analisis perbandingan Konsep Administrasi Negara dalam Islam dan Barat
Telah diuraikan diatas mengenai Administrasi Negara dalam konsep barat dan Islam, dan keduanya merupakan sistem yang memiliki tujuan yang sama yaitu adalah untuk memberikan satu kepuasan kepada masyarakat terhadap pelayanan Negara kepada masyarakat tersebut.
Meskipun disini dapat dibedakan bahwa sesungguhnya secara garis besar sistem Administrasi Negara di dalam Islam telah berkembang dengan cukup baik pada tataran sistem, di dalamnya ada lembaga pengawas juga yang berfungsi mengawasi kinerja pemerintah dan juga mengadili persengketaan antar warga Negara dan lembaga Negara. Tetapi dapat dimaklumi bahwa jika dikomparasikan pada sistem yang ada asat ini tentu sudah tertinggal, meskipun tidak mengalami ketertinggalan yang amat sangat, mengingat Administrasi Negara adalah sebuah ilmu yang lahir belakangan dan baru memiliki kesempurnaan pada masa kontemporer asat ini.
Pada konsep barat sistem Administrasi Negara lebih bersifat kompleks dan memiliki Jobs description yang sangat jelas dimana terbingkai oleh sistem pembagian kekuasaan yang jelas, sedangkan pada masa Islam berjaya kekhalifahan Islam belum mempraktekan hal tersebut dimana khalifah adalah kekuasaan tunggal yang tidak bisa dikalahkan. Atas dasar inilah maka kemudian sistem Administrasi Negara pada masa Islam masih bersifat sederhana, meskipun sudah lahir saat itu sistem yang juga baik pada kategori zamannya.
Selain itu, dalam Islam yang menjadi sumber rujukan hukum adalah dari Alquran dan Al-Hadits, karena sumber ini adalah abadi, selalu relevan dengan zaman, karena kedua sumber tersebut bersifat umum sehingga dibutuhkan adanya penafsiran dan ijtihat, karena setiap kegiatan interpersonal atau muamalah itu dibolehkan kecuali ada dasar dalam kedua hukum tersebut yang melarangnya, maka dari itu dalam sistem Administrasi dalam Islam terdapat ijtihad dari sahabat maupun dari ulama, selama ijtihat atau keputusan itu tidak keluar dari koridor ajaran Islam.
Sedangkan sumber rujukan dalam Administrasi perspektif barat berasal dari buah pikiran manusia berdasarkan kepakaran dan selalu berubah-rubah sesuai dengan keadaan zaamannya. Sehingga terdapat ketidak konsistenan dalam ilmu. Admninistrasi lahir dari produk pemikiran orang barat dengan meneliti bagaimana pemerintahan di Barat. Sehingga, ketika diterapkan di negara yang beradat ktimuran elum tentu cocok digunakan, karena perbedaan budaya dan adat istiadat.


BAB III
PENUTUP

3.1.  Kesimpulan
Demikianlah penguraian secara singkat mengenai Administrasi Negara perspektif barat dan Islam yang kesemuanya memiliki karakternya masing-masing, meskipun dapat dilihat ada persamaan dalam beberapa hal yang juga sebenarnya memiliki tujuan yang serupa juga, namun dalam wacana ini diharapkan kita mampu untuk mencari suatu komparasi dan relevansi atas kedua sistem tersebut yang selanjutnya dijadikan sebuah perbaikan kedepan. Perbedaannya dalam hal sumber jauh berbeda yakni sistem administrasi dalam Islam didasarkan atas Alquran dan Al-hadits sebagai sumber hukum, kemudian ijtihat ulama, sedangkan barat berasal dari hasil penelitian secara empiris dari para ahli pemikir barat yang berdasarkan akal pemikiran mereka.
Selain itu, administrasi pemerintahan di dalam Islam sudah dilakukan sejak masa Rasulullah memimpin pemerintahan di Madinah yang tidak hanya terdiri dari umat Islam saja, tetapi juga ada umat agama lain yang mendiami madinah. Apa yang sudah tertulis didlam Al-Qur’an dan yang sudah dilakukan oleh Rasulullah serta dilanjutkan oleh penggantinya (masa Khulafaur Rasidin) dalam menjalankan pemerintahan.
Sebagai contoh negara demokrasi yang menganut hukum Islam seperti Iran, Mesir dll, yang saat ini sangat pesat kemajuan ekonomi dan ipteknya, dapat menjadi kajian bahwa administrasi negara sesuai perspektif Islam, tidak ketinggalan dan dapat bersaing dalam sisi penyelenggaraan negara bila dibandingkan dengan versi negara barat.
DAFTAR PUSTAKA

Dr. S.P Siagian, MPA, Filasafat Administrasi Negara, (Gunung Agung Jakarta 1970)
Encarta Dictionary Tool 2006, DVD Series, Microsoft Corporation 2005
C.S.T Kansil, Pengantar Hukum Indonesia, Balai Pustaka
Drs. S Pamudji MPA, Ekologi Administrasi Negara, (Bina Aksara Jakarta 1983)
LAN Republik Indonesia, Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia, (Toko Gunung Agung Jakarta 1997)
Nur Mufid, A. Nur Fuad, Bedah Al-Ahkamus Sulthaniyah Al mawardi, (Pustaka progresif 2000 Surabaya).


CATATAN KAKI

[1] Dr. S.P Siagian, MPA, Filasafat Administrasi Negara, (Gunung Agung Jakarta 1970) h.12
[2] Keaadan ini dapat dilihat di hamper seluruh Negara yang rata-rata menadopsi sistem Administrasi publik yang berasal dari Code Civil. Bahkan diNegara-Negara yang mayoritas penduduknya adalah muslim ternyata tidak memakai konsep Islam dalam hal Administrasi.
[3] Encarta Dictionary Tool 2006, DVD Series Microsoft Corporation 2005
[4] Dr.S.P Siagian, op.,cit, h.3
[5] Menegnai Administrasi Negara lebih lanjut dijelaskan dalam Pengantar Hukum Indonesia, C.S.T Kansil , Balai Pustaka h.264
[6] Nur Mufid, A. Nur Fuad, Bedah Al-Ahkamus Sulthaniyah Al mawardi, (Pustaka progresif 2000 Surabaya) h. 126-127
[7] Ibid.,h. 122
[8] Drs. S Pamudji MPA, Ekologi Administrasi Negara, (Bina Aksara Jakarta 1983) h. 31
[9] Ibid.,h.32
[10]Untuk lebih jauh mengenai lembaga PTUN, lihat LAN Republik Indonesia, Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia,(Toko Gunung Agung Jakarta 1997) h. 193


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Semoga yang Komentar masuk Surga