MAKALAH ILMU PERBANDINGAN
ADMINISTRASI NEGARA
PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA
PERSPEKTIF BARAT DENGAN PERSPEKTIF ISLAM DENGAN PENDEKATAN FALSAFAH
disusun oleh :
Berry
Sastrawan
D.
11 10 150
PROGRAM STUDI ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS DJUANDA
BOGOR
2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini dengan tepat waktu dalam menyelesaikan makalah Ilmu Perbandingan Administrasi Negara yang berjudul “Studi Perbandingan Administrasi Negara Perspektif Barat dengan Perspektif Islam dengan Pendekan Falsafah”.
Dengan
rendah hati penulis membuat makalah ini,
mungkin masih jauh dari
kesempurnaan. Dimana dalam
penyusunan makalah ini penulis melakukannya penuh dengan kerja keras, dari
mencari bahan materi, penyusunan, sampai peninjauan pustaka dari berbagai macam
buku dan sumber-sumber yang lain, sehingga penulis dapat menyusun dan
menyelesaikan makalah ini.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini, penulis mengharapkan hal tersebut dijadikan motivasi dan evaluasi dalam membuat tulisan karya ilmiah yang lebih baik lagi di hari yang akan datang.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
Bogor,
30 Januari 2014
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
|
...............................
|
i
|
DAFTAR ISI
|
...............................
|
ii
|
BAB I PENDAHULUAN
|
...............................
|
1
|
1.1.Latar Belakang Masalah
|
...............................
|
2
|
1.2. Rumusan Masalah
|
...............................
|
2
|
1.3. Tujuan
|
...............................
|
2
|
BAB II PEMBAHASAN
|
...............................
|
3
|
2.1. Administrasi
Negara Perspektif Barat
|
...............................
|
3
|
2.2. Administrasi
Negara Perspektif Islam
|
...............................
|
6
|
2.3. Analisis
perbandingan Konsep Administrasi Negara dalam Islam
dan Barat
|
...............................
|
8
|
BAB III PENUTUP
|
...............................
|
10
|
3.1. Kesimpulan
|
...............................
|
10
|
DAFTAR PUSTAKA
|
...............................
|
11
|
CATATAN KAKI
|
...............................
|
12
|
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Negara
adalah sebuah organisasi yang besar, maka kita akan menemukan berbagai elemen
yang sangat penting yang merupakan penggerak dari terlaksananya kehidupan
bernegara. Pada konteks Negara modern kita mengenal adanya sistem yang berjalan
yang tentu saja merupakan inti dari penyelenggaraan sebuah Negara, dan
pembingkaian sistem itu kita kenal dengan adanya Administrasi. Administrasi
memang sudah dikenal sejak dahulu, dan pada mulanya merupakan suatu hal yang
sederhana dalam mengatur suatu perserikatan saja, namun seiring kemajuan
Administrasi merupakan istilah yang selalu disandarkan kepada pengaturan
walaupun pada realisasinya Administrasi memiliki pemaknaan yang kompleks,
tetapi dalam pembahasan kali ini Negara adalah sebagai objek dari Administrasi.
Antara
Publik dan Islam selalu muncul wacana perbandingan yang mengetengahkan sebuah
persoalan, memang dalam dua sisi berbeda ini kita melihat kecenderungan yang
berbeda. Administrasi publik dalam ilmu pengetahuan adalah sesuatu yang baru,
tetapi kendati demikian secara aplikatif sudah ada sejak masa prasejarah,
tentunya dengan sistem dan kelengkapan yang sederhana[1]. Kemudian
pada masa kontemporer Administrasi Negara mulai dikembangkan sebagai ilmu
pengetahuan dan mencoba untuk diaplikasikan dalam sistem kenegaraan.
Kendatipun
demikian selain wacana Administari publik yang ada saaat ini, perlu juga kita
melihat bahwa terdapat sistem Aministrasi yang juga dikembangkan di dunia Islam.
Masa Abbasyiah merupakan masa keemasan Islam dalam segala hal termasuk ilmu
pengetahuan, dan Administrasi Negara memiliki pengertiannya sendiri dalam hal
ini adalah termasuk dalam wacana Fiqh Siyasah sebagai bidang dan ranah dalam
pembahasan Tata Negara Islam.
Dengan
prolog singkat diatas dapat ditemukan suatu perbandingan yang menarik mengenai
sistem Administrasi Negara dalam pijakan yang berbeda. Administrasi Negara publik
sebagai bagian dari hukum publik yang bersumber dari barat dan Administrasi
adlam wacana Islam yang akan diperbandingkan dalam makalah kali ini.
Meskipun
berbeda pijakan dan landasan, setidaknya akan dilihat suatu wacana perbandingan
secara histories dan ajaran. Perkembangan Administrasi saat ini memang sebagian
besar berpijak pada kode etik hukum publik, dan sedikit sekali yang memakai
ketentuan Administrasi Islam[2].
Ketika dahulu mayoritas di dunia menganut sistem kerajaan
dan kesukuan, manusia sangat meyakini dan mentaati hal-hal diluar jangkauan
pemikiran manusia seperti spiritual dan ritual menjadi aktivitas yang harus ada
dalam unsur kehidupan mereka. Namun seiring perubahan zaman, semenjak runtuhnya
khilafah Islamiyyah yaitu Daulah Utsmaniyyah dengan salah satu faktornya adalah
berkurangnya semagat keilmuan dan belajar yang hilang dalam budaya masyarakat
Islam sendiri, maka mulailah bermunculan sistem-sistem kehidupan baru yang
berasal dari buah pemikiran rasional manusia yang hingga saat ini eksis di
dunia yaitu pemikiran kapitalisme dan komunisme.
Sehingga dari situlah adanya pemisahan kehidupan dunia
dengan kehidupan akhirat ataupun agama, mereka menganggap bahwa sebuah agama
adalah simbol ritual personal secara horisontal berhubungan denga Tuhannya.
Kehidupan dunia tidak ada hubungannya, sehingga mereka memandang agama hanya
sebelah mata dan mengartikannya secara sempit, dan inilah yang terjadi di
masyarakat muslim kebanyakan, seolah-olah mindset mereka sudah ter-setting berpikir seperti diungkapkan di
atas.
Maka dari itu, penulis merasa tertarik untuk menulis
sebuah makalah yang berjudul “Studi Perbandingan Administrasi Negara Perspektif
Barat dengan Perspektif Islam dengan Pendekan Falsafah”.
1.2.Rumusan Masalah
1.
Bagaimana konsep Administrasi Negara perspektif Barat ?
2.
Bagaimana konsep Administrasi Negara perspektif Islam ?
3.
Bagaimana perbandingan konsep Administrasi Negara
perspektif Barat dengan Islam ?
1.3.Tujuan
1.
Mengetahui bagaimana konsep Administrasi Negara perspektif Barat;
2.
Mengetahui bagaimana konsep Administrasi Negara perspektif Islam;
3.
Mengetahui perbandingan konsep Administrasi Negara
perspektif Barat dengan Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Administrasi
Negara Perspektif Barat
Administrasi dalam bahasa inggris
berarti To Organize/Organize Affair,
yang berarti mengatur suatu organisasi atau bisa disebut pengaturan[3].
Sedangkan dalam pendapat Siagian MPA arti lain Administrasi adalah proses
kerjasama antara dua orang atau lebih yang didasarkan atas rasionalisasi
tertentu untuk mencapai suatu tujuan[4]. Pengertian terseut
sepenuhnya belum mewakili dari Administrasi Negara, karena Administrasi ialah
bersifat umum sedangkan arti yang lebih menunjang dalam Administrasi Negara
adalah mengenai tiga arti Administrasi Negara:
1. Sebagai
Aparatur Negara
2. Sebagai
fungsi dan Aktivitas
3. Sebagai
Proses teknis penyelenggaraan UU[5]
Berbicara
Administrasi Negara maka akan memiliki berbagai bentuk yang bisa dikaji seluruhnya,
namun dripada itu pembahaasan
mengenai Administrasi Negara akan lebih komprehensif melalui pendekatan Administrasi
Negara sebagai suatu proses. Dalam bentuk ini menerangkan Negara sebagai suatu
proses untuk mencapai tujuan tujuan Negara.
Maka
dalam Administrasi Negara adalah serangkaian kegiatan-kegiatan yang meliputi
pembuatan rencana, keputusan dan tindakan-tindakan yang ditujukan untuk
pelaksanaan pelayanan masyarakat melalui Public Service[8]. Penjelasan tersebut dapat dikaji dari diagram
berikut:
1. The Publik
2. Policy Makers
3. Administrator
Diagram diatas menjeaskan adanya
suatu proses Administrasi diantara elemen-elemen Negara:
1. Rakyat
(Publik): yaitu sebagai sumber dari kebutuhan dan tuntutan yang terjadi, rakyat
juga sebagai penerima dan pengguna dari pelayanan Administrasi
2. Pembuat
Kebijakan (Public Policy):
yaitu anggota-anggota eksekutif yang dipilih, anggota legislative dan
memecahkan persoalan yang terjadi di masyarakat
3. Pelaksana
(Aministrator): adalah kelompok pegawai-pegawai yang melaksanakan proses Administrasi
pada kantor-kantor pelayanan atau dinas-dinas. Pada tataran ini administrator
dapat merencanakan, melaksanakan dan mengawasi jalannya prosedur pelaksanaan
kebijakan[9].
Proses tersebut diatas merupakan
proses sederhana yang bisa dipahami dari proses Administrasi dalam sebuah Negara,
hubungan yang terjadi adalah hubungan yang erat dalam sebuah proses bernegara.
Hubungan dari A ke B adalah hubungan yang bersifat pengawasan dari rakyat
terhadap pembuat kebijakan yang tentunya erat dengan nasib rakyat selanjutnya.
Hubungan B ke C merupakan atribusi dari lembaga yang tinggi kepada para
pegawai, dina-dinas maupun instansi yang menangani langsung permasalahan
dilapangan terhadap suatu masalah. Kemudian hubungan B ke C adalah hubungan
langsung dengan bagaimana pelayanan para administrator atau pelaksana melayani
masyarakat.
Begitu pula akan didapat sebuah
hubungan timbal balik antara ketiganya. Bisa saja dimulai dari hubungan A ke C
yang bersifat pengaduan atau keluhan-keluhan yang dirasakan masyarakat
berkaitan dengan pelayanan dalam proses Administrasi Negara. Selanjutnya
hubungan C ke B adalah pemberian laporan yang berkenaan terhadap proses Administrasi
yang berlaku di masyarakat, bisaanya ini adalah jenis laporan
pertanggungjawaban yang seyogyanya dilakukan oleh setiap organisasi pemerintah
kepada atasan yang lebih tinggi untuk diadakan evaluasi. Sedangkan hubungan
dari B ke A adalah hubungan yang bersifat laporan dan publikasi atau juga
sosialisasi mengenai kebijakan baru yang akan diterapkan.
Dalam
perjalanan proses tersebut tentunya
akan ditentukan pengawasan terhadap keseluruhan proses ersebut, maka
dibentuklah lembaga pengadilan yang bisaanya terdapat hampir diseluruh lembaga
yudikatif diseluruh Negara yaitu yang kita kenal di Indonesia adalah lembaga
PTUN yaitu sebuah pengadilan yang mengadili sengketa antara lembaga- lembaga Negara,
lembaga Negara dengan masyarakat, dan perkongsian swasta yang berselisih
mengenai kebijakan ataupun tindakan pemerintah yang merugikan[10].
Secara garis besarnya,
falsafah yang dianut oleh bangsa-bangsa barat di dunia hanya terdiri dari dua
bagian:
a. Liberalisme
Menurut
Leonard T. Hobhouse dalam bukunya Liberalisme, mengemukakan prinsip-prinsip
liberalisme sebagai berikut:
·
Kebebasan Warga
Negara
·
Kebebasan pribadi,
dalam arti setiap orang mempunyai kebebasan brfikir
·
Kebebasan Pajak,
dalam arti tidak ada pajak tanpa undang-undang.
·
Kebebasan
Masyarakat
·
Kebeban Ekonomi
·
Kebebasan keluarga
·
Kebebasan nasional,
ras dan daerah
·
Kebebasan
Internasional
·
Kebebasan
berpolitik dan kedaulatan rakyat
b. Komuisme
Didasarkan
pada buku-buku Das Kapital, Manifesto, dan On Religion karya Marx dan Egel,
serta Soviet State Law karya Prof. Krijlav, adapun prinsip-prinsip komunisme
tersebut adalah:
·
Semua hak milik
atas alat-alat prooduksi (tanah, modal mesin-mesin, dan sebagainya) dihapuskan.
·
Semua ala-alat
produksi, transportasi dan bank dipusatkan di tangan pemerintah.
·
Kebebasan individu
dan hak-hak azasi manusia dihapuskan dan tidak diakui.
·
Agama adalah candu
masyarakat, oleh karena itu harus disingkirkan.
·
Hukum-hukum
tradisional, nasional dan internasional harus diubah dengan hukum atau
aturan-aturan baru berdasarkan ajaran-ajaran komunis.
·
Kaum buruh di
seluruh dunia harus dipersatukan.
·
Sistem pemerintahan
adalah dictator proletariat.
2.2. Administrasi Negara Perspektif Islam
Setelah kita ketahui uraian di atas maka
kita mendapatkan sebuah gambaran umum mengenai Administrasi, pun demikian di
dalam Islam adanya Administrasi terkait dengan yang disebut Diwan. Dalam
Institusi ini sebenarnya memiliki alur kerja yang sama dengan definisi Administrasi
Negara yaitu menjalankan proses pemerintahan, dan di dalam Diwan itu sendiri
pun terbagi menjadi beberapa bagian antara lain:
1. Diwan
yang berhubungan dengan sistem rekruitmen dan penggajian tentara.
2. Diwan
yang berhubungan dengan rincian tugas dan pekerjaan para pengawas Negara,
tempat dan wilayah keewenangannya serta sistem penggajian dan pemberian
tunjangan kepada mereka.
3. Diwan
yang berhubungan dengan pengangkatan dan pemberhentian pegawai.
4. Diwan
yang berhubungan dengan pengaturan (Pemasukan dan Pengeluaran ) keuangan dalam
Bait al Mal[6]
Dalam masing-masing Diwan memiliki
aturannya sendiri, ketentuan tersebut telah diatur dalam institusinya
masing-masing. Kemudian untuk mengawasi jalannya Administrasi tersebut maka ada
sebuah lembaga yang menagtur ketertiban tersebut yaitu lembaga wilayatul
hisbah, yaitu suatu lembaga yang menjaga ketertiban dan menyelesaikan sengketa.
Sedangkan ada pula lembaga Wilayatul Madzalim yang bertugas
menyelesaikan sengketa dalam peradilan tata usaha, yaitu penyelesaian sengketa
antara peroranagn dan lembaga Negara. Dapat dijabarkan disini fungsi Wilayatul Mazalim antara lain:
1. Menangani
kasus kesewenangan pemerintah terhadap rakyat.
2. Ketidak
adialn pemerintah dalam hal pajak.
3. Mengawasi
keuangan pada biro-biro pemerintahan.
4. Menangani
kasus dalam pengurangan gaji atau pendapatan pegawai.
5. Pengawasan
dan pemeliharaan Wakaf.
6. Mengembalikan
hak milik yang diambil paksa oleh pemerintah.
7. Menegakan
keputusan yang diputuskan oleh Qadhi.
8. Mengambil
alih kewenangan Wilayatul hisbah jika dianggap tidak mampu.
9. Pelaksanaan
ibadah yang dilakukan secara kolektif.
10. Pengawasan
putusan pengadilan secara umum[7].
·
Prinsip-Prinsip
Islam yang Mengatur tentang Administrasi Pemerintahan
Dengan mengacu
pada Al-Qur’an dan Al-hadis serta ditambah studi pustaka, dapat kita susun
beberapa prinsip-prinsip dalam Islam yang mengatur tentang adminsitrasi
pemerintahan, diantaranya:
1. Prinsip
Hakikat Kepemilikan pada Allah SWT.
Bahwa alam semesta beserta isinya termasuk
manusia didalamnya adalah makhluk (ciptaan) Allah SWT. Oleh karenanya hakikat
kepemilikan bukan pada manusia akan tetapi milik Allah SWT, sedangkan manusia
adalah pihak yang diberi amanah untuk mengelola, memelihara dan memanfaatkan
alam semesta ini untuk kemaslahatan seluruh ummat manusia. Kepemilikan manusia
diakui dalam Islam sebagai bagian hasil dari jerih payah usahanya secara sah.
2. Prinsip
Sumber Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan kebijakan wajib
bersandar pada Kitabullah dan Sunnatu Rasulullah SAW.
Bila permasalahan memerlukan ketegasan hukum yang secara langsung berkait
dengan masalah tersebut tetapi belum dapat ditemukan dalam Al-Qur’an maupun
as-sunnah maka dipersilakan pada manusia untuk melakukan ijtihad. Buah
ijtihad haruslah tidak bertentangan dengan syari’ah Allah SWT.
3. Prinsip
Musyawarah
Kebijakan publik haruslah melalui musyawarah
dan mempertimbangkan keseluruhan aspek dan faktor-faktor yang terkait dengan
permasalahan tersebut secara komprehensif dengan segala akibatnya.
4. Prinsip
Maqashid Syariah
Kebijakan publik haruslah mempertimbangkan maqashid syariah.
5. Prinsip
Keadilan dan Kemaslahatan
Kebijakan publik harus menjamin keadilan dan
kemaslahatan bagi semua.
6. Prinsip
Kepemimpinan dan Kepatuhan
Bila kebijakan telah diputuskan dengan musyawarah
maka wajib bagi pemimpin untuk mengeksekusi keputusan itu dan wajib pula bagi
yang dipimpin untuk menunjukkan kepatuhan dalam melaksanakan kebijakan itu.
7. Prinsip
Pertanggungjawaban
Setiap kebijakan atau tindakan apapun dan
sekecil apapun akan diminta pertanggungjawabannya dihadapan Allah kelak. Dan
setiap kewajiban publik harus pula dipertanggungdakwakan kepada publik karena
menyangkut penggunaan kekuasaan dan wewenang serta penggunaan aset yang
diamanahkan kepada pengambil kebijakan tersebut.
2.3. Analisis perbandingan
Konsep Administrasi Negara dalam Islam dan Barat
Telah diuraikan diatas mengenai Administrasi
Negara dalam konsep barat dan Islam, dan keduanya merupakan sistem yang
memiliki tujuan yang sama yaitu adalah untuk memberikan satu kepuasan kepada masyarakat
terhadap pelayanan Negara kepada masyarakat tersebut.
Meskipun disini dapat dibedakan bahwa
sesungguhnya secara garis besar sistem Administrasi Negara di dalam Islam telah
berkembang dengan cukup baik pada tataran sistem, di dalamnya ada lembaga
pengawas juga yang berfungsi mengawasi kinerja pemerintah dan juga mengadili
persengketaan antar warga Negara dan lembaga Negara. Tetapi dapat dimaklumi
bahwa jika dikomparasikan pada sistem yang ada asat ini tentu sudah tertinggal,
meskipun tidak mengalami ketertinggalan yang amat sangat, mengingat Administrasi
Negara adalah sebuah ilmu yang lahir belakangan dan baru memiliki kesempurnaan
pada masa kontemporer asat ini.
Pada konsep barat sistem Administrasi Negara
lebih bersifat kompleks dan memiliki Jobs
description yang sangat jelas dimana terbingkai oleh sistem pembagian
kekuasaan yang jelas, sedangkan pada masa Islam berjaya kekhalifahan Islam
belum mempraktekan hal tersebut dimana khalifah adalah kekuasaan tunggal yang
tidak bisa
dikalahkan. Atas dasar inilah maka kemudian sistem Administrasi Negara pada
masa Islam masih bersifat sederhana, meskipun sudah lahir saat itu sistem yang
juga baik pada kategori zamannya.
Selain itu, dalam Islam yang
menjadi sumber rujukan hukum adalah dari Alquran dan Al-Hadits, karena sumber
ini adalah abadi, selalu relevan dengan zaman, karena kedua sumber tersebut
bersifat umum sehingga dibutuhkan adanya penafsiran dan ijtihat, karena setiap
kegiatan interpersonal atau muamalah itu dibolehkan kecuali ada dasar dalam
kedua hukum tersebut yang melarangnya, maka dari itu dalam sistem Administrasi dalam
Islam terdapat ijtihad dari sahabat maupun dari ulama, selama ijtihat atau
keputusan itu tidak keluar dari koridor ajaran Islam.
Sedangkan sumber rujukan dalam
Administrasi perspektif barat berasal dari buah pikiran manusia berdasarkan
kepakaran dan selalu berubah-rubah sesuai dengan keadaan zaamannya. Sehingga
terdapat ketidak konsistenan dalam ilmu. Admninistrasi lahir dari produk
pemikiran orang barat dengan meneliti bagaimana pemerintahan di Barat.
Sehingga, ketika diterapkan di negara yang beradat ktimuran elum tentu cocok
digunakan, karena perbedaan budaya dan adat istiadat.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Demikianlah
penguraian secara singkat mengenai Administrasi Negara perspektif barat dan Islam yang
kesemuanya memiliki karakternya masing-masing, meskipun dapat dilihat ada
persamaan dalam beberapa hal yang juga sebenarnya memiliki tujuan yang serupa
juga, namun dalam wacana ini diharapkan kita mampu untuk mencari suatu
komparasi dan relevansi atas kedua sistem tersebut yang selanjutnya dijadikan
sebuah perbaikan kedepan. Perbedaannya dalam hal sumber jauh berbeda yakni
sistem administrasi dalam Islam didasarkan atas Alquran dan Al-hadits sebagai
sumber hukum, kemudian ijtihat ulama, sedangkan barat berasal dari hasil
penelitian secara empiris dari para ahli pemikir barat yang berdasarkan akal
pemikiran mereka.
Selain itu, administrasi pemerintahan
di dalam Islam sudah dilakukan sejak masa Rasulullah memimpin pemerintahan di
Madinah yang tidak hanya terdiri dari umat Islam saja, tetapi juga ada umat
agama lain yang mendiami madinah. Apa yang sudah tertulis didlam Al-Qur’an dan yang sudah
dilakukan oleh Rasulullah serta dilanjutkan oleh penggantinya (masa Khulafaur
Rasidin) dalam menjalankan pemerintahan.
Sebagai contoh negara demokrasi yang
menganut hukum Islam seperti Iran, Mesir dll, yang saat ini sangat pesat
kemajuan ekonomi dan ipteknya, dapat menjadi kajian bahwa administrasi negara
sesuai perspektif Islam, tidak ketinggalan dan dapat bersaing dalam sisi
penyelenggaraan negara bila dibandingkan dengan versi negara barat.
DAFTAR PUSTAKA
Dr.
S.P Siagian, MPA, Filasafat Administrasi Negara,
(Gunung Agung Jakarta 1970)
Encarta
Dictionary Tool 2006, DVD Series, Microsoft Corporation 2005
C.S.T
Kansil, Pengantar Hukum Indonesia,
Balai Pustaka
Drs.
S Pamudji MPA, Ekologi Administrasi Negara,
(Bina Aksara Jakarta 1983)
LAN
Republik Indonesia, Sistem Administrasi Negara
Republik Indonesia, (Toko
Gunung Agung Jakarta 1997)
Nur
Mufid, A. Nur Fuad, Bedah Al-Ahkamus
Sulthaniyah Al mawardi, (Pustaka progresif 2000 Surabaya).
CATATAN KAKI
[1]
Dr. S.P Siagian, MPA, Filasafat Administrasi
Negara, (Gunung Agung Jakarta 1970) h.12
[2]
Keaadan ini dapat dilihat di hamper seluruh Negara yang rata-rata menadopsi
sistem Administrasi publik yang berasal dari Code Civil. Bahkan diNegara-Negara yang mayoritas penduduknya
adalah muslim ternyata tidak memakai konsep Islam dalam hal Administrasi.
[3]
Encarta Dictionary Tool 2006, DVD Series
Microsoft Corporation 2005
[4]
Dr.S.P Siagian, op.,cit, h.3
[5]
Menegnai Administrasi Negara lebih lanjut dijelaskan dalam Pengantar Hukum
Indonesia, C.S.T Kansil , Balai Pustaka h.264
[6]
Nur Mufid, A. Nur Fuad, Bedah Al-Ahkamus
Sulthaniyah Al mawardi, (Pustaka progresif 2000 Surabaya) h. 126-127
[7]
Ibid.,h. 122
[8]
Drs. S Pamudji MPA, Ekologi Administrasi Negara,
(Bina Aksara Jakarta 1983) h. 31
[9]
Ibid.,h.32
[10]Untuk
lebih jauh mengenai lembaga PTUN, lihat LAN Republik Indonesia, Sistem Administrasi Negara Republik
Indonesia,(Toko Gunung Agung Jakarta 1997) h. 193
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Semoga yang Komentar masuk Surga